“Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko: Konsolidasi Lewati Due Diligence dan Mitigasi Legacy Assets”

Executive Brief IFG sedang memfinalisasi kajian menyeluruh untuk konsolidasi dan streamlining perusahaan asuransi BUMN dengan pendampingan konsultan independen. Proses konsolidasi mempertimbangkan berbagai aspek seperti skala bisnis, efisiensi operasional, dan regulasi untuk membentuk perusahaan yang lebih sehat dan efisien. Uji tuntas dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah lama, dengan penekanan pada penilaian profesional dan komprehensif oleh konsultan independen.

AKARTA – Di tengah agenda besar restrukturisasi BUMN, sektor asuransi dan penjaminan menjadi salah satu fokus konsolidasi yang tengah disiapkan pemerintah melalui Danantara Indonesia. Indonesia Financial Group (IFG) sebagai holding perusahaan asuransi kini memfinalisasi kajian menyeluruh mengenai skema merger, akuisisi, maupun bentuk transaksi lainnya dengan pendampingan konsultan independen. Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko menjawab tertulis pertanyaan yang Bisnis sampaikan, Kamis (30/7/2026):

Sejauh mana proses konsolidasi dan streamlining perusahaan asuransi BUMN? Saat ini, IFG dalam tahap melakukan finalisasi kajian secara menyeluruh terhadap rencana konsolidasi dan streamlining perusahaan asuransi dan penjaminan BUMN yang didampingi oleh konsultan independen. Kajian tersebut mencakup penentuan entitas, skema transaksi, tahapan pelaksanaan, serta pemenuhan aspek regulasi dan tata kelola. Secara pararel, ada beberapa inisiatif yang bersifat internal dalam ekosistem IFG sudah memasuki tahapan transaksi. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh proses kajian dan persetujuan pemangku kepentingan selesai. Apa dasar IFG memilih skema merger atau konsolidasi nantinya?

Pemilihan skema merger, akuisisi, maupun skema transaksi lainnya mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain skala dan model bisnis, efisiensi operasional, kecukupan modal, kualitas portofolio, kesiapan organisasi, serta ketentuan regulasi. Seluruh pertimbangan tersebut diarahkan untuk membentuk perusahaan yang lebih sehat, efisien, dan memiliki kapasitas bisnis maupun pengelolaan risiko yang kuat. Bagaimana IFG mengantisipasi persoalan lama dalam proses konsolidasi

IFG melakukan proses uji tuntas secara komprehensif yang dilakukan oleh konsultan independen, mencakup aspek bisnis, keuangan, operasional, aktuaria, investasi, IT, perpajakan, risiko, kepatuhan dan hukum. Proses tersebut menjadi dasar untuk mengidentifikasi potensi legacy issues serta menetapkan langkah mitigasi agar tidak membebani entitas hasil konsolidasi. Apakah akan dilakukan portfolio cleansing sebelum konsolidasi? Keperluan penataan atau optimalisasi portofolio merupakan bagian yang dievaluasi dalam proses uji tuntas. Opsi tindak lanjut, termasuk portfolio cleansing apabila diperlukan, akan ditentukan berdasarkan kondisi masing-masing entitas, hasil kajian, prinsip kehati-hatian, dan persetujuan pemegang saham serta regulator. Bagaimana IFG menentukan valuasi perusahaan yang akan dikonsolidasikan? Valuasi dilakukan secara profesional, komprehensif oleh konsultan independen dengan mempertimbangkan hasil uji tuntas yang mencakup kondisi keuangan, kualitas aset dan liabilitas, prospek usaha, potensi impairment, serta berbagai risiko yang teridentifikasi melalui proses uji tuntas. Seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan objektivitas, kewajaran, tata kelola yang baik, dan ketentuan yang berlaku. Sejauh mana peran Danantara dalam konsolidasi IFG? Konsolidasi dan streamlining perusahaan asuransi dan penjaminan merupakan inisiatif strategis Danantara Indonesia, dengan IFG sebagai koordinator pelaksanaan pada sektor asuransi dan penjaminan. Pelaksanaannya dilakukan melalui koordinasi erat dengan Danantara Indonesia, regulator, dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat kapasitas industri, meningkatkan efisiensi, mengintegrasikan layanan, serta memperkuat tata kelola dan manajemen risiko. Bagaimana roadmap konsolidasi IFG ke depan? Roadmap, jumlah entitas (end state) akan terbentuk masing-masing satu entitas asuransi umum konvensional, asuransi umum syariah, asuransi jiwa konvensional, asuransi jiwa syariah, penjaminan konvensional, penjaminan syariah, entitas yang mengerjakan penugasan UU 33/34, dan entitas penunjang asuransi. Targetnya akan selesai secara bertahap pada tahun 2026 dan awal tahun 2027. Dampaknya diharapkan menjadi entitas yang besar secara bisnis, kuat dalam hal permodalan, dan memberikan efisiensi biaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *